-->

Tidak Disiplin 43 ASN Diberhentikan

Tidak Disiplin, 43 ASN Diberhentikan

Tidak Disiplin, 43 ASN Diberhentikan

Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang terhadap 52 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang melanggar disiplin. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua BAPEK yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, di kantor Kementerian PANRB, Jumat (12/04).

Dalam sidang itu, diputuskan karena Tidak Disiplin 43 ASN Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Tujuh ASN diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, dan satu ASN diturunkan pangkatnya selama satu tahun. Sementara, satu kasus dibatalkan dengan alasan peninjauan kembali.
Pelanggaran yang paling banyak ditemui adalah tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang lama. Kasus lain adalah tindakan asusila dan menikah lagi tanpa izin. Kasus penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang juga masih ditemui. “Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, ada juga yang menjadi calo CPNS,” ujar Menteri Syafruddin.

Selain itu, masih ada juga ASN yang menjadi calo dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Padahal, seperti diketahui, rekrutmen CPNS saat ini sudah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang mencegah adanya kecurangan.

Dalam sidang Pada Kesempatan itu, hadir Juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, serta para pejabat dari Kejaksaan Agung, Sekretariat Kabinet, Badan Intelijen Nasional (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, dan Dewan Pimpinan Nasional Korps Pegawai RI (Korpri).

Baca Juga Tentang

0 Response to "Tidak Disiplin 43 ASN Diberhentikan"

Post a Comment

Iklan Atas

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel