Kementerian PANRB Siapkan Dua Skema untuk Tetapkan Percontohan Inovasi Untuk Pelayanan Publik
![]() |
Kementerian PANRB Siapkan Dua Skema untuk Tetapkan Percontohan Inovasi Untuk Pelayanan Publik |
Rakor
ini juga diharapkan bisa memilih alternatif inovasi pelayanan publik yang telah
dimunculkan oleh pemda untuk dijadikan program kementerian/lembaga. “Skema
pertama, menetapkan satu atau beberapa inovasi sebagai percontohan oleh
kementerian/lembaga sektor untuk dijadikan referensi dan pembinaan program,”
ujar Diah.
Skema
kedua, lanjut Diah, melakukan formulasi kembali bagi satu atau beberapa inovasi
untuk menjadi program kementerian/lembaga, atau di kantor perwakilan pemerintah
pusat yang ada di daerah. "Kemudian menjadi program nasional yang
dilaksanakan di seluruh Indonesia,” imbuh Diah.
Kementerian
PANRB menetapkan inovasi pelayanan publik sebagai area perubahan dalam
pelayanan publik sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 30
Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik. Untuk dapat memenuhi
Peraturan Menteri PANRB tersebut, Kedeputian Bidang Pelayanan Publik menetapkan
Kebijakan Inovasi Pelayanan Publik, yang meliputi melahirkan inovasi pelayanan
publik di setiap unit kerja.
Strategi
yang dilakukan untuk kebijakan ini adalah melakukan Kompetensi Inovasi
Pelayanan Publik (KIPP) yang sejak tahun 2014 dilaksanakan setiap tahun. KIPP
ini menghasilkan Top Inovasi yang diharapkan menjadi rujukan bagi instansi
pemerintah lainnya.
Strategi
yang dilakukan Kedeputian Bidang Pelayanan Publik dalam mengembangkan inovasi
pelayanan publik adalah dengan melakukan replikasi inovasi pelayanan publik.
Ada dua pendekatan yang dilakukan, yaitu dengan melakukan proses transfer of
knowledge secara sukarela bagi setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
yang ingin melakukan replikasi. Pendekatan kedua dengan melakukan peningkatan
kerja sama dengan kementerian/lembaga sektor yang bertanggung jawab atas
kegiatan sesuai dengan inovasi pelayanan publiknya.
Pada
tahun 2015 hingga 2018, replikasi inovasi lebih kepada pendekatan pertama.
Hasil penelitian yang dilakukan GIZ Transformasi tahun 2018 menunjukkan
pendekatan ini kurang mendapatkan dukungan penuh dari kepala daerah, karena
replikasi dengan dengan pendekatan ini dianggap 'meniru' dan meniru dianggap
sebagai 'plagiat'.
Kementerian
PANRB juga berperan memastikan keberlanjutan inovasi melalui program insentif,
promosi, dan pemantauan atau monitoring. Untuk inovasi dari pemda yang terpilih
menjadi Top 40, Kementerian Keuangan memberikan Dana Insentif Daerah (DID).
“Belajar dari pengalaman tersebut, kami ingin agar replikasi dapat dilakukan
secara masif dengan bantuan kementerian/lembaga sektor sesuai kewenangannya
dengan cara melakukan scaling up inovasi pelayanan publik,” imbuh Diah.
Diah
menerangkan, rakor ini juga bertujuan mendapatkan persepsi dan pemahaman
bersama mengenai pentingnya peningkatan inovasi pelayanan publik untuk
mendukung program strategis nasional. Peran Kementerian PANRB adalah
menyediakan data inovasi, memfasilitasi pertemuan antarpemangku kepentingan,
termasuk dengan inovator dan kepala daerah, serta membantu melakukan
pemantauan. “Sedangkan peran kementerian/lembaga sektor sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memberikan dukungan
fasilitasi atas kelancaran pelaksanaan programnya,” pungkas Diah.
Rapat
tersebut juga dihadiri oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan
Sistem Informasi Pelayanan Publik Muhammad Imanuddin dan Asisten Deputi
Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I
Noviana Andrina.
Artikel Sudah Pernah Tayang Pada Laman https://www.menpan.go.id
0 Response to "Kementerian PANRB Siapkan Dua Skema untuk Tetapkan Percontohan Inovasi Untuk Pelayanan Publik"
Post a Comment